Setiap pengiriman melalui Anteraja sudah mendapatkan perlindungan standar otomatis tanpa biaya tambahan, dengan nilai pertanggungan hingga Rp 500.000 per resi. Jika Anda membutuhkan perlindungan yang lebih tinggi, tersedia opsi proteksi tambahan dengan nilai pertanggungan hingga Rp 10.000.000 per resi, dikenakan biaya premi sebesar Rp 500 per resi.
Memahami cara kerja sistem proteksi ini, termasuk apa yang dicakup, bagaimana mengaktifkan proteksi tambahan, dan bagaimana proses klaimnya, adalah informasi yang perlu Anda siapkan sebelum membutuhkan.
Dua Jenis Proteksi Paket Anteraja
Anteraja menyediakan dua level perlindungan yang bisa dipilih sesuai nilai barang yang dikirimkan.
Proteksi Standar (Otomatis, Tanpa Biaya Tambahan)
Setiap pengiriman melalui Anteraja secara otomatis mendapatkan proteksi standar. Tidak ada langkah aktivasi khusus dan tidak ada biaya premi yang dikenakan.
- Nilai pertanggungan: Hingga Rp 500.000 per resi
- Berlaku untuk: Semua layanan pengiriman Anteraja (Reguler, Same Day, Next Day, Economy, dan Cargo)
- Cara aktivasi: Otomatis, tidak perlu melakukan apapun
Proteksi standar cocok untuk pengiriman barang dengan nilai di bawah Rp 500.000, atau ketika Anda mengirimkan produk sehari-hari yang nilainya tidak terlalu tinggi.
Proteksi Tambahan (Extra Protection)
Untuk pengiriman barang dengan nilai lebih tinggi, tersedia opsi proteksi tambahan yang bisa diaktifkan saat proses booking.
- Nilai pertanggungan: Hingga Rp 10.000.000 per resi
- Biaya premi: Rp 500 per resi
- Berlaku untuk: Semua layanan pengiriman Anteraja
- Cara aktivasi: Dipilih saat melakukan booking pengiriman di aplikasi Anteraja
Proteksi tambahan sangat direkomendasikan untuk pengiriman elektronik, perhiasan, barang seni, atau produk lain yang nilai jualnya melebihi Rp 500.000.
Apa yang Dilindungi oleh Proteksi Anteraja?
Proteksi paket Anteraja mencakup dua kondisi utama yang terjadi selama proses pengiriman berlangsung:
Paket Hilang: Paket tidak bisa dilacak dan tidak sampai ke penerima dalam kondisi apapun, yang disebabkan oleh kelalaian dalam jaringan pengiriman Anteraja.
Paket Rusak: Paket tiba di tangan penerima dalam kondisi rusak yang disebabkan oleh proses pengiriman, bukan karena pengemasan yang tidak memadai dari sisi pengirim.
Yang tidak dicakup oleh proteksi:
- Kerusakan yang disebabkan oleh pengemasan yang tidak sesuai standar
- Barang yang termasuk dalam kategori yang tidak boleh dikirim melalui Anteraja (bahan berbahaya, makhluk hidup, uang, surat berharga, narkotika, dan sejenisnya)
- Kerusakan atau kehilangan yang terjadi karena force majeure atau kondisi di luar kendali Anteraja
- Klaim yang diajukan melewati batas waktu yang berlaku
Cara Mengaktifkan Proteksi Tambahan
Mengaktifkan extra protection Anteraja dilakukan langsung saat proses booking pengiriman. Berikut langkahnya:
- Buka aplikasi Anteraja dan mulai proses Kirim Paket
- Isi detail pengirim, penerima, dan informasi paket seperti biasa
- Pada halaman konfirmasi pesanan, temukan opsi Proteksi / Asuransi
- Pilih opsi Proteksi Tambahan untuk mengaktifkan perlindungan dengan nilai pertanggungan hingga Rp 10.000.000
- Biaya premi Rp 500 akan ditambahkan ke total biaya pengiriman
- Konfirmasi dan selesaikan booking
Pastikan juga untuk mencatat atau memfoto kondisi barang sebelum dikemas. Dokumentasi ini akan sangat berguna jika di kemudian hari Anda perlu mengajukan klaim kerusakan.
Batas Waktu Pengajuan Klaim
Ada batas waktu yang berbeda untuk masing-masing kondisi klaim. Melewati batas waktu ini berarti klaim tidak bisa diproses.
| Kondisi | Batas Waktu Pengajuan Klaim |
| Paket Rusak | Maksimal 3 hari setelah paket diterima |
| Paket Hilang | Setelah estimasi pengiriman terlewati dan paket tidak bisa dilacak |
Untuk kondisi paket hilang, disarankan untuk terlebih dahulu menghubungi CS Anteraja melalui Call Center 021-5066-3333 atau X @AnterajaCare untuk melakukan penelusuran. Klaim baru diajukan jika paket memang tidak dapat ditemukan setelah proses penelusuran selesai.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Klaim
Sebelum mengajukan klaim, siapkan dokumen-dokumen berikut agar proses berjalan lancar:
Dokumen wajib:
- Nomor resi pengiriman (nomor AWB)
- Foto KTP pemilik akun Anteraja atau pengaju klaim
- Bukti kepemilikan barang: invoice, nota pembelian, atau bukti pembayaran yang menunjukkan nilai barang
Untuk klaim paket rusak, tambahkan:
- Foto kondisi paket saat diterima (termasuk kondisi kemasan luar)
- Foto kondisi barang yang rusak di dalam kemasan
- Foto kondisi barang sebelum dikirim (jika tersedia, ini sangat membantu proses verifikasi)
Untuk klaim paket hilang, tambahkan:
- Screenshot status tracking terakhir yang tersedia
Semakin lengkap dokumentasi yang Anda siapkan, semakin lancar proses verifikasi klaim berjalan.
Cara Mengajukan Klaim Langkah demi Langkah
Seluruh proses pengajuan klaim, mulai dari pengisian data hingga tracking status klaim, dapat dilakukan melalui aplikasi Anteraja.
- Hubungi CS terlebih dahulu melalui Call Center 021-5066-3333 untuk melaporkan kondisi paket dan mendapatkan panduan awal
- Buka aplikasi Anteraja dan masuk ke menu Klaim atau Bantuan
- Pilih pesanan yang ingin diklaim berdasarkan nomor resi
- Pilih jenis klaim: paket hilang atau paket rusak
- Isi detail klaim secara lengkap, termasuk deskripsi barang yang spesifik (contoh: “1 unit laptop merk X, model Y, warna hitam, kapasitas SSD 512 GB”)
- Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis klaim
- Kirim pengajuan dan catat nomor tiket klaim yang diberikan untuk tracking status
Penggantian kerugian akan diberikan kepada pemilik paket yang tercatat di sistem Anteraja, berdasarkan bukti kepemilikan yang telah diverifikasi.
Tips Memaksimalkan Perlindungan Paket
Ada beberapa langkah sederhana yang bisa Anda lakukan sebelum dan selama pengiriman untuk meminimalkan risiko dan memperkuat posisi Anda jika klaim diperlukan:
Sebelum mengirim:
- Foto kondisi barang sebelum dikemas, terutama untuk barang bernilai tinggi
- Kemas barang dengan standar yang sesuai: gunakan bubble wrap untuk barang rapuh, double box untuk barang elektronik
- Isi informasi nilai barang dengan akurat saat booking
- Aktifkan proteksi tambahan jika nilai barang melebihi Rp 500.000
Saat menerima paket:
- Periksa kondisi kemasan sebelum menandatangani tanda terima
- Jika kemasan tampak rusak dari luar, dokumentasikan sebelum membuka
- Jangan tunda pelaporan jika menemukan kerusakan, batas waktu 3 hari berjalan sejak paket diterima
Kirim dengan Perlindungan yang Tepat
Sistem proteksi Anteraja dirancang agar pengguna tidak perlu khawatir setiap kali mengirimkan barang. Proteksi standar sudah aktif otomatis untuk setiap pengiriman, dan opsi proteksi tambahan tersedia dengan biaya yang sangat terjangkau untuk barang bernilai lebih tinggi.
Yang paling penting adalah memahami cara kerjanya sebelum membutuhkan, sehingga ketika ada kendala, Anda sudah tahu persis dokumen apa yang perlu disiapkan dan langkah apa yang harus diambil.
Aktifkan proteksi tambahan saat booking pengiriman berikutnya melalui aplikasi Anteraja, dan kirim dengan lebih tenang.

