Cara Mendapatkan Izin BPOM dan Langkah Mendaftar Ke BPOM

Cara Mendapatkan Izin BPOM dan Langkah Mendaftar Ke BPOM

Buat kamu yang baru memulai bisnis atau baru berniat membuat bisnis produk pangan dan obat, kamu perlu memiliki izin dari BPOM. BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah lembaga yang berwenang dalam mengawasi peredaran produk obat-obatan dan juga makanan di Indonesia. Supaya produk-produk pangan dan obat yang beredar mencukupi standar dan terjamin keamanannya. Produk pangan dan obat harus diawasi sangat ketat, karena produk tersebut akan dikonsumsi oleh manusia. Sangat berbahaya jika produk-produk tersebut tidak memiliki jaminan keamanan untuk dikonsumsi.

Kenapa Harus Memiliki Izin BPOM dan Apa Fungsi Perizinannya?

Cara Mendapatkan Izin BPOM dan Langkah Mendaftar Ke BPOM - Kenapa Harus Memiliki Izin BPOM dan Apa Fungsi Perizinannya?
Sumber: Indonesia.go.id

Dengan adanya izin BPOM, ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan. Beberapa keuntungannya adalah legalitas yang akan menjamin kualitas produk kamu, sebagai garansi keamanan atas sebuah produk yang beredar, kestabilan harga dari produk yang memiliki izin BPOM, citra produk akan meningkat dibanding produk pesaing yang belum memiliki izin BPOM, dan akan memudahkan produk kamu untuk masuk ke pasar yang lebih luas. Nah selain keuntungan-keuntungan tadi, kamu harus tau fungsi perizinan BPOM atas sebuah produk konsumsi. Izin BPOM memberikan pengaturan, regulasi, dan standarisasi dari sebuah produk konsumsi dan mengevaluasi produk sebelum diizinkan beredar.

Proses Pendaftaran Perizinan BPOM

Cara Mendapatkan Izin BPOM dan Langkah Mendaftar Ke BPOM - Proses Pendaftaran Perizinan BPOM

Ada dua pembagian produk pada proses pendaftaran perizinan BPOM, yaitu produk dalam negeri dan produk impor. Jika produk kamu merupakan produk dalam negeri, yuk langsung simak di bawah!

Persyaratan Pendaftaran Produk Dalam Negeri

  • Fotokopi Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Hasil analisa laboratorium yang asli (berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian), berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
  • Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap

Khusus ODS (One Day Service) wajib dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.

(Baca juga Artikel Lainnya dari Anteraja: Cara Closing Penjualan Online)

Formulir yang telah diisi, kemudian diperbanyak masing-masing 4 rangkap, dengan keterangan 1 rangkap untuk arsip produsen dan 3 rangkap lainnya untuk diserahkan kepada petugas sesuai ketentuan:

Umum

  • Berkas makanan, minuman, dan bahan pangan tambahan dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna marah.
  • Berkas makanan diet dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna hijau.
  • Berkas makanan fungsional dan makanan rekayasa genetika dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna biru.

ODS (One Day Service)

  • Berkas makanan dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan berwarna biru
  • Berkas minuman dan bahan pangan tambahan dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan berwarna merah.

Nah jika produk-produk yang ingin kamu daftarkan merupakan produk-produk impor, kamu bisa ikutin cara-caranya di bawah ini!

Persyaratan Pendaftaran Produk Impor

  • Surat penunjukkan dari pabrik asal, siapkan dokumen asli dan fotokopi untuk lampiran.
  • Health Certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal, siapkan dokumen asli dan fotokopi untuk lampiran.
  • Hasil analisa laboratorium yang asli (berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian), berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
  • Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.

Khusus ODS (One Day Service) wajib dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.

Formulir yang telah diisi, kemudian diperbanyak masing-masing 4 rangkap, dengan keterangan 1 rangkap untuk arsip produsen dan 3 rangkap lainnya untuk diserahkan kepada petugas sesuai ketentuan:

Umum

Berkas semua produk dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna kuning.

ODS (One Day Service)

Berkas semua produk dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan berwarna kuning.

Alur Pendaftaran Izin BPOM

Cara Mendapatkan Izin BPOM dan Langkah Mendaftar Ke BPOM - Alur Pendaftaran Izin BPOM

Kamu perlu mengetahui juga alur-alur yang harus dilakukan ketika kamu melakukan pendaftaran produk-produk ke BPOM. Yuk langsung ikutin aja alur-alurnya di bawah ini!

  • Pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran tertulis dengan cara mengisi formulir dan melampirkan data pendukung.
  • Pendaftar menyerahkan permohonan sebanyak 2 rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala BPOM cq. Direktur Standardisasi Produk Pangan.
  • Pemeriksaan terhadap formulir permohonan pendaftaran sesuai dengan kriteria, persyaratan, dan penetapan biaya evaluasi.

Permohonan pendaftaran pangan olahan dalam rangka evaluasi untuk mendapatkan Izin Edar dari BPOM atau perubahan data pangan olahan, akan dikenai biaya sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Izin Edar BPOM yang telah terbit berlaku dalam jangka waktu 5 tahun dan bisa diperpanjang melalui pendaftaran ulang.

(Baca juga: Cara Membuat Tagline)

Proses Pendaftaran Izin E-BPOM

Cara Mendapatkan Izin BPOM dan Langkah Mendaftar Ke BPOM - Proses Pendaftaran Izin e-BPOM

Cara Mendaftarkan Perusahaan di E-BPOM

Sebelum mendaftarkan produk, kamu harus melakukan registrasi akun dengan tahapan berikut ini:

  • Kunjungi situs web e-BPOM di e-reg.pom.go.id
  • Pilih menu Registrasi Akun, lalu klik Baru untuk membuat akun baru pertama kali.
  • Kamu akan diarahkan ke halaman pengisian formulir. Silakan isi sesuai data yang dibutuhkan, termasuk Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab, dan Data User.
  • Jika sudah mengisinya dengan lengkap, klik Halaman Selanjutnya.
  • Lalu, masukkan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik lokal.
  • Unggah semua berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  • Kirimkan juga persyaratan berkas dalam bentuk fisik ke alamat BPOM yang tertera pada halaman registrasi.
  • Tunggu hasil pemeriksaan, apakah permohonan kamu disetujui atau ditolak oleh petugas BPOM. Hasilnya akan disampaikan melalui e-mail, jadi pastikan bahwa e-mail kamu aktif.

(Baca juga: Cara Membuat Linktree)

 Cara Mendaftarkan Produk Pangan Low Risk di E-BPOM

Setelah mendaftarkan perusahaan kamu, berikutnya kamu bisa mendaftarkan produk yang akan kamu jual untuk mendapat izin edar BPOM. Tenang saja, pendaftaran produk ini juga dapat dilakukan melalui e-BPOM kok. Begini caranya:

  1. Kunjungi situs web e-BPOM di e-reg.pom.go.id. Atau, buka aplikasi e-BPOM yang sudah kamu unduh pada Google Play Store atau Apple Store.
  2. Pada bagian e-Registrasi Pangan, silakan klik Login.
  3. Lalu masukkan User ID, Password, dan Captcha.
  4. Setelah masuk, isikan data-data yang diminta seperti Data Produk, Data Bahan Baku, Data Hasil Analisa, Data Informasi Nilai Gizi (ING), dan Data Klaim Produk.
  5. Unggah semua berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  6. Kirimkan juga persyaratan berkas dalam bentuk fisik ke alamat BPOM, atau serahkan langsung dengan mengunjungi kantor BPOM.
  7. Setelah itu, akan ada proses verifikasi data permohonan dan rancangan label.
  8. Lakukan pembayaran sesuai dengan SPB (Surat Perintah Bayar) dan unggah bukti pembayaran ke situs web e-BPOM.
  9. Pembayaran kamu akan diverifikasi, kemudian seluruh berkas akan divalidasi oleh petugas BPOM.
  10. Tunggu sampai SPP (Surat Persetujuan Pendaftaran) kamu terbit, selanjutnya kamu akan diminta menyertakan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan juga bukti pembayaran langsung di kantor BPOM.

Langkah terakhir dari pendaftaran, kamu tinggal menunggu persetujuan dan cek dari BPOM untuk mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE). Umumnya, surat persetujuan tersebut dikeluarkan maksimal 30 hari sejak pendaftaran. Jadi, kamu harus sabar menunggu ya!

Biaya Pengurusan Izin Edar BPOM

Cara Mendapatkan Izin BPOM dan Langkah Mendaftar Ke BPOM - Biaya Pengurusan Izin Edar BPOM

Mengurus izin edar BPOM dikenakan biaya yang akan masuk ke dalam biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tapi jangan khawatir, karena biayanya cukup terjangkau. Biayanya sekitar Rp. 100.000 – Rp. 2 juta, tergantung pada jenis usaha yang kamu miliki. Jika produk yang kamu daftarkan memiliki risiko yang tinggi, maka tinggi juga biaya yang perlu dikeluarkan. Karena akan menambah survei dan pemeriksaan terhadap produk yang didaftarkan.

(Baca juga: Franchise Yang Menjanjikan)

Nah itu tadi cara-cara lengkap untuk mendaftar izin dari BPOM, mudah dan murah kan? Jadi jangan lupa untuk mendaftarkan produk-produk kamu, supaya kamu bisa menikmati keuntungannya. Kalau udah mendaftarkan produk kamu, segera jual produk-produk kamu dan  jangan lupa untuk mengirim menggunakan Anteraja. Karena Anteraja akan menjamin produk kamu sampai tujuan dengan selamat dan tepat waktu dengan fitur cek resi akurat. Tenang aja, ada banyak opsi pilihan Regular, Next Day, dan Same Day, yang bisa kamu gunakan dengan harga mulai dari Rp. 10.000 aja! Nah langsung aja yuk cek ongkir untuk pilih opsi pengiriman yang cocok untuk kamu.

(Baca juga: Bisnis Kosmetik)

Yuk segera daftarkan produk-produk yang kamu jual, supaya produk kamu memiliki sertifikasi dari BPOM. Dengan izin tersebut, orang-orang akan semakin mempercayai produk yang kamu jual dan tidak takut akan keamanannya untuk dikonsumsi. Harga pendaftarannya juga nggak mahal kok. Bahkan hanya dengan mengeluarkan biaya untuk mendaftar, kamu bisa mendapatkan kepercayaan dari banyak orang terhadap produk kamu, sehingga produk-produk kamu banyak dibeli orang.